For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2014

Also known as: Permenkominfo 16/2014 · Permenkominfo No. 16 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:23 April 2014Publication Date:1 April 2014
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date23 April 2014
Publication Date01 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Tahun Anggaran 2014. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan good governance dalam pengelolaan keuangan negara yang profesional, akuntabel, tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur kewajiban setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi yang dapat menghasilkan informasi yang diperlukan sebagai sarana pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara bagi seluruh pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta optimalisasi daya dukung anggaran terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.

(-)

(-)