For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/P/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/P/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 6/P/M.KOMINFO/4/2008 · Permenkominfo No. 6/P/M.KOMINFO/4/2008

Status:
Active
Effective Date:4 April 2008Publication Date:4 April 2008
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date04 April 2008
Publication Date04 April 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/P/M.KOMINFO/12/2006.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 80 dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/P/M.KOMINFO/12/2006. Perubahan tersebut mengatur bahwa setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi yang mengalami perubahan teknologi wajib dilaksanakan uji laik operasi. Perubahan teknologi meliputi perubahan standar teknologi berdasarkan standar internasional dari International Telecommunication Union (ITU), perubahan penggunaan spektrum frekuensi radio, dan/atau perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital. Kewajiban uji laik operasi tidak berlaku untuk setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi yang tidak mengalami perubahan teknologi.

(-)

(-)