Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel.
- Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
- Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap.
- Bupati dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
- Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun.