For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2005 tentang PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN USAHA PERDAGANGAN, SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKA-B) DAN IZIN-IZIN LAINNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 2/2005 · Perda Kabupaten Sinjai No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Publication Date:4 April 2005
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN USAHA PERDAGANGAN, SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKA-B) DAN IZIN-IZIN LAINNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date-
Publication Date04 April 2005
Place of EnactmentSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 05 Tahun 2001 tanggal 15 Januari 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian izin usaha industri, izin usaha perdagangan, Surat Keterangan Asal Barang (SKA-B), dan izin-izin lainnya di wilayah Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk mendukung otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan perizinan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis izin yang menjadi obyek pemberian izin, yaitu Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Praktek, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Surat Izin Pendaftaran Gudang (SIPG), Surat Izin Pendaftaran Ruang (SIPR), Surat Keterangan Asal Barang (SKA-B), dan izin badan hukum koperasi. Setiap perusahaan yang memiliki gudang atau ruang penyimpanan barang wajib memperoleh izin pendaftaran gudang/ruang.

Peraturan ini juga mengatur penggolongan izin berdasarkan nilai investasi perusahaan dan luas gudang/ruang. Perusahaan dengan investasi kurang dari Rp. 50.000.000,- dikategorikan dalam golongan C atau B, sementara yang lebih besar masuk golongan A. Pedagang keliling dengan omset di bawah Rp. 5.000.000,- per tahun dikecualikan dari kewajiban izin, kecuali jika mereka menghendaki.

Tarif retribusi izin diatur berdasarkan jenis izin dan golongan perusahaan. Pembinaan usaha industri dan perdagangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk melalui berbagai kegiatan seperti bimbingan, penyuluhan, bantuan pemasaran, dan fasilitasi permodalan.

1. Perusahaan yang telah memiliki izin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 05 Tahun 2001 tanggal 15 Januari 2001 masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

1. Izin dapat dicabut apabila Wajib Perizinan memberikan keterangan/data yang tidak benar, melanggar HAKI, melanggar peraturan perundang-undangan, atau mengalihkan izin tanpa persetujuan Bupati. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 16 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling tinggi Rp. 15.000.000,-