Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Daerah di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Program Keluarga Berencana Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dan mewujudkan keluarga berkualitas, maju, mandiri, dan sejahtera.
Tujuan dari penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Daerah adalah untuk mengendalikan kuantitas penduduk, meningkatkan kualitas keluarga, meningkatkan kualitas data dan informasi Program Keluarga Berencana Daerah, serta meningkatkan efektivitas advokasi dan sosialisasi Program Keluarga Berencana Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Daerah yang terdiri atas pelayanan kepesertaan Keluarga Berencana, Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), ketahanan dan pemberdayaan keluarga, advokasi dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), pengelolaan data dan informasi Keluarga Berencana, sarana dan prasarana Program Keluarga Berencana, dan kemitraan Keluarga Berencana.
- Pemerintah Daerah berwenang menyusun dan menetapkan kebijakan Program Keluarga Berencana Daerah dalam bentuk Rencana Strategis Program Keluarga Berencana Daerah.
- Pelayanan kepesertaan keluarga berencana dilaksanakan berdasarkan prinsip bermutu, terjangkau, merata dan tidak diskriminatif.
- PUP diselenggarakan dalam rangka pembudayaan sikap dan perilaku masyarakat untuk melaksanakan perkawinan dalam usia ideal perkawinan.
- Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga di Daerah, melalui penetapan kebijakan dan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga, penyelenggaraan dukungan pelayanan ketahanan dan pemberdayaan keluarga, dan penyerasian penetapan kriteria pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga.
- Pemerintah Daerah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan Advokasi dan KIE kepada seluruh komponen perencana dan pelaksana pembangunan serta keluarga, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan swasta.
- Pemerintah Daerah melakukan pengumpulan data kependudukan, Data Keluarga Berencana, data tahapan keluarga sejahtera, dan data catatan individu.
- Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sarana dan prasarana Program Keluarga Berencana di Daerah.
- Pemerintah Daerah membangun kemitraan dalam bentuk pengelolaan program, pengintegrasian program, dan pemberdayaan dan penggerakan stakeholders bersama mitra kerja dalam menyelenggarakan pembangunan Keluarga Berencana di Daerah.