on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 59 Tahun 2025 tentang BATAS DESA BULUKERTO KECAMATAN BUMIAJI
Also known as: Perwali Kota Batu 59/2025 · Perwali Kota Batu No. 59 Tahun 2025 · Perwali Kota Batu Nomor 59 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka menjamin tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk menetapkan pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Desa Bulukerto dengan luas 12,716 km2. Batas wilayah tersebut dirinci berdasarkan titik koordinat kartometrik yang berbatasan dengan Desa Bumiaji dan Kabupaten Malang di sebelah timur, Desa Sidomulyo di sebelah selatan, Desa Punten di sebelah barat, dan Desa Sumbergondo di sebelah utara. Penetapan batas ini dituangkan dalam bentuk peta batas dan daftar titik koordinat yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, ditegaskan bahwa penetapan dan penegasan batas desa ini tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak lainnya yang telah melekat pada masyarakat setempat.