For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 2/2021 · Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2021Publication Date:3 Agustus 2021
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date03 Agustus 2021
Publication Date03 Agustus 2021
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri terbaru mengenai pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Bupati memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyusunan dan penetapan APBD, serta kebijakan terkait keuangan daerah. Sebagian kekuasaan ini dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. 2. *Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah*: Sekretaris Daerah bertugas mengoordinasikan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan APBD, dan penyiapan pedoman pelaksanaan APBD. 3. *Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah*: Kepala SKPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan melaksanakan fungsi BUD. 4. *Pengguna Anggaran*: Kepala SKPD memiliki tugas menyusun RKA SKPD, melaksanakan anggaran SKPD, dan mengelola utang piutang daerah. 5. *Tim Anggaran Pemerintah Daerah*: TAPD bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD. Peraturan ini juga mengatur struktur APBD, pendapatan daerah (termasuk pajak, retribusi, dan transfer), belanja daerah (operasi, modal, tak terduga, dan transfer), serta pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran). APBD harus disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.