on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 78.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Aceh
Also known as: Kepmen ESDM 78.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Aceh. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, data sumber daya, serta data cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan.
Wilayah Pertambangan Provinsi Aceh terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pencadangan Negara yang dituangkan dalam peta resmi. Wilayah Usaha Pertambangan berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, serta mineral bukan logam jenis tertentu. Sementara itu, Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus sesuai dengan kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan.