For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

Also known as: PP 38/2016 · PP No. 38 Tahun 2016 · PP Nomor 38 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2016Publication Date:12 Oktober 2016
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Oktober 2016
Publication Date12 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain yang menyebabkan kerugian negara/daerah wajib mengganti kerugian tersebut. Proses tuntutan ganti kerugian melibatkan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/D) dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TPKN/TPKD). Peraturan ini juga mengatur tentang pengamanan uang, surat berharga, dan barang milik negara/daerah, serta kewajiban pelaporan kerugian. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penyelesaian kerugian melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengganti kerugian dalam jangka waktu tertentu dan sanksi administratif bagi yang lalai.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya. 3. Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.