For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon

Also known as: Peraturan MK 4/2015 · Peraturan MK No. 4 Tahun 2015 · Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:5 November 2015Publication Date:5 November 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemePedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date05 November 2015
Publication Date05 November 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 ini bertujuan untuk memberikan pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan satu pasangan calon. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menangani perselisihan hasil pemilihan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan perubahannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dan lembaga penyelenggara pemilihan umum seperti KPU dan Bawaslu. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perselisihan hasil pemilihan, termasuk kewajiban untuk mengajukan permohonan, jawaban, dan keterangan dalam jangka waktu tertentu serta persyaratan alat bukti yang harus dipenuhi.

(-)

(-)