For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Also known as: Permen ESDM 30/2021 · Permen ESDM No. 30 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2021Publication Date:22 Oktober 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date28 Oktober 2021
Publication Date22 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2021 merupakan peraturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri yang mengatur tata cara penetapan alokasi, pemanfaatan, serta harga gas suar pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Pasal 11 menyatakan secara tegas bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PM Nomor 30 Tahun 2021 menggantikan PM Nomor 32 Tahun 2017.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Tidak secara parsial—peraturan ini tidak menyatakan perubahan terhadap ketentuan tertentu dalam PM Nomor 32 Tahun 2017 tetapi menggantikan keseluruhan peraturan tersebut (pencabutan). Peraturan ini juga merujuk sejumlah peraturan lain dalam konsideransnya (mis. Peraturan Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu/hilir, Peraturan Menteri tentang organisasi Kementerian, dan PM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar) namun tidak secara eksplisit mengubah ketentuan pada peraturan-peraturan tersebut.

  • Status berlaku dari peraturan ini : Pasal 12 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Dokumen menunjukkan tanggal ditetapkan 22 Oktober 2021 dan diundangkan pada 28 Oktober 2021 (Berita Negara RI No. 1205, 2021). Oleh karena itu, peraturan ini berlaku sejak pengundangan yaitu 28 Oktober 2021.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    • Tujuan utama adalah meningkatkan ketahanan energi nasional, mengurangi emisi gas rumah kaca, serta mengoptimalkan pemanfaatan gas suar hasil kegiatan usaha hulu (considerans huruf a).
    • Latar belakang mencatat bahwa ketentuan sebelumnya (PM No.32/2017) tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan usaha hulu, sehingga perlu diganti (considerans huruf b).
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kontraktor wajib mengajukan permohonan penetapan alokasi, pemanfaatan, dan harga Gas Suar kepada Menteri melalui SKK Migas dan/atau BPMA disertai dokumen teknis, identifikasi volume, dokumentasi calon pembeli dan infrastruktur, analisis keekonomian, dan salinan kesepakatan harga (Pasal 3 ayat (3)-(4)).
    • Pembeli Gas Suar wajib memiliki atau menguasai infrastruktur fasilitas penyaluran dan/atau penggunaan Gas Suar (Pasal 9 ayat (1)).
    • Pembeli Gas Suar wajib memulai pemanfaatan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penetapan (Pasal 6 ayat (1)).
    • Menteri mempunyai kewenangan untuk menetapkan atau menolak permohonan berdasarkan rekomendasi SKK Migas/BPMA dan penilaian Direktorat Jenderal (Pasal 4 ayat (3)).
    • Jika pembeli gagal memanfaatkan sesuai tenggat, Menteri dapat meminta evaluasi ulang penetapan alokasi dan pemanfaatan (Pasal 6 ayat (2)).
    • Perjanjian jual beli harus dibuat sebagai tindak lanjut penetapan; Perjanjian tidak boleh menerapkan take-or-pay ataupun stand-by letter of credit (Pasal 5 dan Pasal 8).
  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Prinsip kelaziman bisnis dan perhitungan komersialitas yang wajar sebagai dasar pemanfaatan (Pasal 3 ayat (1)).
    • Pemanfaatan harus menggunakan teknologi dan kaidah keteknikan yang baik (Pasal 2 ayat (2)).
    • Koordinasi antarinstansi (Dirjen dapat berkoordinasi dengan instansi terkait; SKK Migas/BPMA memberi pertimbangan) untuk pengambilan keputusan yang rasional (Pasal 4 ayat (2)-(3) dan Pasal 3 ayat (5)).
    • Transparansi informasi kepada publik mengenai potensi dan rencana pemanfaatan oleh Menteri melalui Dirjen berdasarkan data SKK Migas/BPMA (Pasal 9 ayat (4)).
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Prosedur pengajuan: Permohonan diajukan oleh Kontraktor kepada Menteri melalui SKK Migas/BPMA sesuai kewenangan, disertai dokumen teknis, perhitungan volume, dokumen calon pembeli, analisis keekonomian, dan salinan kesepakatan harga (Pasal 3).
    • Penilaian: Direktorat Jenderal melakukan penilaian dan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait; SKK Migas/BPMA memberikan pertimbangan yang disertakan bersama permohonan ke Menteri (Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 ayat (1)-(3)).
    • Keputusan: Menteri menetapkan atau menolak permohonan dengan mempertimbangkan rekomendasi SKK Migas/BPMA dan penilaian Dirjen (Pasal 4 ayat (3)).
    • Tindak lanjut administratif: Penetapan diikuti dengan perjanjian jual beli antara pihak terkait; tata niaga tersebut dilarang memuat ketentuan take-or-pay dan stand-by letter of credit (Pasal 5 dan Pasal 8).
    • Perpanjangan: Untuk perpanjangan perjanjian jual beli, permohonan dapat diajukan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya perjanjian (Pasal 7).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 12). Dokumen menunjukkan pengundangan pada 28 Oktober 2021.
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Pasal 10 menyatakan bahwa perjanjian jual beli Gas Suar yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai tanggal berakhirnya perjanjian tersebut (grandfathering terhadap perjanjian yang ada).
    • Harga Gas Suar yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku (Pasal 10 huruf b) — artinya ketentuan harga terdahulu tetap diakui hingga ada perubahan melalui mekanisme selanjutnya.
    • Pasal 11 mencabut PM Nomor 32 Tahun 2017, sehingga pengaturan baru menggantikan ketentuan sebelumnya tetapi tidak membatalkan perjanjian dan harga yang sudah ada sampai masa berakhirnya.
  • Batas waktu penyesuaian:

    • Pembeli Gas Suar wajib mulai melakukan pemanfaatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah penetapan alokasi/pemanfaatan (Pasal 6 ayat (1)).
    • Untuk perpanjangan perjanjian, permohonan alokasi dan pemanfaatan serta penetapan harga harus diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya perjanjian jual beli yang bersangkutan (Pasal 7).
  • Grandfathering clauses:

    • Ya — Pasal 10 mengandung ketentuan grandfathering: perjanjian jual beli yang telah ada dan harga yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai masa berakhirnya masing-masing perjanjian atau ketentuan harga tersebut.
  • Ketentuan lain terkait penyesuaian operasional:

    • Jika terdapat potensi pasokan Gas Suar yang melampaui jangka waktu Kontrak Kerja Sama, Kontraktor yang mendapat perpanjangan atau Kontraktor baru wajib melanjutkan pemanfaatan Gas Suar dengan Pembeli Gas Suar (Pasal 9 ayat (3)).
    • Menteri/Direktur Jenderal berkewajiban memberikan informasi potensi dan rencana pemanfaatan kepada publik berdasarkan data SKK Migas/BPMA (Pasal 9 ayat (4)), yang membantu penyesuaian pasar dan partisipan terkait.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi