on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Also known as: PERPRES 53/2012 · PERPRES No. 53 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2012
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis di bidang perkeretaapian, serta biaya penggunaan, perawatan, dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan angkutan kereta api dengan tarif terjangkau melalui kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dan angkutan perintis dilakukan melalui pelelangan umum, dan jika tidak memungkinkan, BUMN dapat ditugaskan. Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk mendukung pelaksanaan ini. Selain itu, setiap penyelenggara sarana perkeretaapian yang menggunakan prasarana milik negara wajib membayar biaya penggunaan prasarana tersebut. Perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara juga diatur, dengan penugasan kepada BUMN jika diperlukan. Pengawasan dan audit dilakukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.