For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2013 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2013 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 16/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 16/PERMEN-KP/2013

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2018Publication Date:11 Mei 2018
Kompensasi & Tunjangan PejabatKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date21 Mei 2018
Publication Date11 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis-jenis Tunjangan Kinerja: Tunjangan Kinerja rutin/bulanan dan Tunjangan Kinerja rapel/susulan. 2. Tata Cara Pengajuan Pembayaran: Pejabat kepegawaian dan/atau keuangan menghitung besaran tunjangan kinerja berdasarkan Capaian Kinerja Organisasi, Capaian Kinerja Pegawai, Perilaku Nondisiplin Presensi, Disiplin Presensi, dan Kelas Jabatan. PPK mengajukan SPP-LS Tunjangan Kinerja kepada PPSPM, yang kemudian menerbitkan SPM-LS ke KPPN. 3. Tata Cara Pembayaran dan Pendistribusian: Pembayaran dilakukan bulanan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Menteri dan Pegawai atau melalui rekening Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan KPPN. 4. Kelebihan dan Kekurangan Pembayaran: Diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan kinerja selanjutnya karena kesalahan penghitungan, perubahan Kelas Jabatan, perubahan persentase pembayaran, atau status Plt./Plh. Pengembalian kelebihan dan pembayaran kekurangan dilaksanakan pada pembayaran bulan berikutnya setelah dilakukan perbaikan atau diterbitkan peraturan/keputusan yang menetapkan perubahan. 5. Tata Cara Pertanggungjawaban: Bendahara Pengeluaran membuat laporan pertanggungjawaban Tunjangan Kinerja yang disampaikan kepada KPA paling lambat 10 hari kalender setelah pencairan, dengan melampirkan daftar nominatif dan salinan bukti setor.

1. Dokumen pendukung Capaian Kinerja Organisasi dan dokumen pendukung Perilaku Nondisiplin Presensi akan digunakan sebagai dasar penghitungan besaran Tunjangan Kinerja sepanjang aplikasi untuk penghitungan Capaian Kinerja Organisasi dan Capaian Perilaku Nondisiplin Presensi telah tersedia. 2. Aplikasi Capaian Kinerja Organisasi dan Aplikasi Perilaku Nondisiplin Presensi dibangun oleh Sekretariat Jenderal dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Dalam pelaksanaan pembangunan Aplikasi Capaian Kinerja Organisasi dan Aplikasi Perilaku Nondisiplin Presensi, Sekretaris Jenderal menunjuk unit kerja lingkup Sekretariat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya. 4. Sebelum terbentuknya aplikasi untuk penghitungan Capaian Kinerja Organisasi dan Capaian Perilaku Nondisiplin Presensi, perhitungan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan menggunakan tata cara penghitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2015.

(-)