For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Jepara

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 14/2003 · Perda Kabupaten Jepara No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:18 November 2003Publication Date:18 November 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Jepara
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date18 November 2003
Publication Date18 November 2003
Place of EnactmentJepara

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Jepara dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003 ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Jepara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan hasil analisa beban kerja perangkat daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien di tingkat kecamatan dan kelurahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan kecamatan dan kelurahan, pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan kecamatan, serta susunan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan. Kecamatan dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori umum dan kategori khusus, yang masing-masing memiliki susunan organisasi yang berbeda. Setiap kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Camat. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi kecamatan dan kelurahan, termasuk Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi, dan Lurah.

(-)

(-)