Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003 ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Jepara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan hasil analisa beban kerja perangkat daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan kecamatan dan kelurahan, pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan kecamatan, serta susunan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan. Kecamatan dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori umum dan kategori khusus, yang masing-masing memiliki susunan organisasi yang berbeda. Setiap kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Camat. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi kecamatan dan kelurahan, termasuk Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi, dan Lurah.