on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Also known as: Perda Kabupaten Wajo 10/2015 · Perda Kabupaten Wajo No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mencapai kesejahteraan dan mutu hidup generasi sekarang dan masa depan dengan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Wajo yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan, serta perlunya pelestarian sumber daya air dan kawasan karst.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta mengelola informasi lingkungan hidup.
Ketentuan substansial mencakup inventarisasi lingkungan hidup, pengelolaan lingkungan hidup berbasis komunitas, dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan fokus pada pengendalian pencemaran air, udara, limbah B3, serta pesisir dan laut. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.