For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 4/2021 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2021Publication Date:31 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date31 Agustus 2021
Publication Date31 Agustus 2021
Place of EnactmentPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019 Nomor 05), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 Nomor 08).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan Keuangan juga dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan ini merinci Laporan Realisasi Anggaran tahun 2020, termasuk pendapatan sebesar Rp 924.206.042.671,63, belanja sebesar Rp 773.501.594.944,92, surplus/defisit sebesar Rp (4.466.429.332,29), pembiayaan penerimaan sebesar Rp 77.792.736.388,89, pembiayaan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, pembiayaan bersih sebesar Rp 76.792.736.388,89, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 72.326.307.056,60. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)