Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas di jalan dalam Kota Pangkalpinang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Manajemen Lalu Lintas:** Penyelenggaraan rekayasa, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan marka jalan, rambu, dan alat pemberi isyarat lalu lintas dilaksanakan oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi.
2. **Jenis Marka Jalan:** Marka jalan dikelompokkan menjadi marka membujur, melintang, serong, lambang, dan lainnya. Setiap jenis marka memiliki fungsi spesifik, seperti larangan melintasi garis, mengarahkan lalu lintas, atau menyatakan batas berhenti.
3. **Jenis Rambu Lalu Lintas:** Rambu lalu lintas dikelompokkan menjadi rambu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk. Setiap jenis rambu memiliki fungsi dan karakteristik visual yang berbeda.
4. **Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas:** Alat pemberi isyarat lalu lintas terdiri dari lampu tiga warna (merah, kuning, hijau), lampu dua warna (merah, hijau), dan lampu satu warna (kuning atau merah). Setiap jenis lampu memiliki fungsi spesifik dalam mengatur lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.
5. **Larangan:** Peraturan ini melarang tindakan yang dapat merusak atau mengubah arti marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.