For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung Tahun 2003-2008

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 1/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2004Publication Date:10 Januari 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerencanaan Strategis Kabupaten Temanggung Tahun 2003-2008
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date19 Januari 2004
Publication Date10 Januari 2004
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung tahun 2002-2006.

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung ini menetapkan Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung untuk periode 2003-2008. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan yang terarah dan komprehensif di Kabupaten Temanggung, selaras dengan semangat otonomi daerah dan aspirasi masyarakat lokal, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Visi dan Misi:** Menetapkan Visi Kabupaten Temanggung tahun 2008 yaitu "Mewujudkan Kabupaten Temanggung yang Lebih Sejahtera dan Agamis" serta empat misi utama untuk mencapai visi tersebut, meliputi: a. Mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang baik. b. Meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan perekonomian rakyat. c. Mengembangkan kehidupan politik, sosial budaya yang demokratis dan adil. d. Meningkatkan kualitas pelayanan aparatur. 2. **Kebijakan Strategis:** Arah kebijakan strategis meliputi pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dan pelayanan publik, seperti peningkatan pengamalan nilai agama, pengembangan ekonomi kerakyatan, peningkatan investasi, pengembangan infrastruktur pedesaan, pemberdayaan perempuan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pelestarian lingkungan hidup, dan penegakan hukum. 3. **Program Strategis:** Penjabaran kebijakan strategis ke dalam program-program strategis di berbagai bidang seperti kelembagaan, perencanaan dan pengawasan, kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur, pertanian dan kehutanan, industri, perdagangan dan jasa, pariwisata, ketenagakerjaan, perhubungan dan telekomunikasi, keuangan daerah dan investasi, lingkungan hidup, keamanan dan ketertiban, hukum, politik, agama, kebudayaan, pemuda dan olahraga, serta kependudukan. Pelaksanaan Perencanaan Strategis akan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

(-)