For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun

Also known as: UU 24/1958 · UU No. 24 Tahun 1958 · UU Nomor 24 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 1958Publication Date:17 Juni 1958
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 1958
Publication Date17 Juni 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk memperluas wilayah Kotapraja Madiun dengan memasukkan desa-desa yang berbatasan langsung, yaitu Mangunharjo, Winongo, Rejomulyo, Mojorejo, Banjarrejo, Demangan, Josenan, dan Kuncen, yang sebelumnya merupakan bagian dari Daerah Swatantra Tingkat II Madiun. Perubahan ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun, serta penduduk desa-desa terkait. Dengan demikian, desa-desa tersebut akan menjadi bagian dari Kotapraja Madiun, dan segala urusan pemerintahan yang sebelumnya di bawah Daerah Swatantra Tingkat II Madiun akan dialihkan ke Kotapraja Madiun.

1. Semua peraturan daerah dan keputusan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat II Madiun yang berlaku di desa-desa yang dimasukkan ke Kotapraja Madiun tetap berlaku dan dapat diubah oleh Pemerintah Daerah Kotapraja Madiun. 2. Kesulitan dalam pelaksanaan pemasukan desa-desa ke Kotapraja Madiun diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. 3. Urusan pemerintahan yang tidak termasuk urusan rumah-tangga Kotapraja Madiun diserahkan kepada pejabat yang berwenang di Kotapraja Madiun berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri.

(-)