Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi yang kondusif di bidang kepariwisataan, meningkatkan ekosistem investasi, melestarikan lingkungan, meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepariwisataan, dan menetapkan standar penyelenggaraan kepariwisataan. Ruang lingkupnya meliputi destinasi pariwisata (daya tarik wisata, desa wisata, pariwisata halal, aksesibilitas, sarana dan prasarana), industri pariwisata (jenis usaha pariwisata dan standar kualitas), pemasaran pariwisata (produk, SDM, target pasar, metode, dan kemitraan), kelembagaan pariwisata (organisasi, SDM, peraturan, penelitian dan pengembangan), penciptaan ekosistem investasi yang kondusif (perizinan berbasis risiko), partisipasi masyarakat, dan pembiayaan. Peraturan ini mengatur standar destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. Pemerintah Daerah juga didorong untuk meningkatkan ekosistem investasi yang kondusif melalui perizinan berusaha berbasis risiko. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan kepariwisataan melalui penyampaian saran, laporan, dan pengaduan.