For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 15/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 September 2014Publication Date:30 September 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date30 September 2014
Publication Date30 September 2014
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 1988 Nomor 3 Serie D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa. Perubahan ini menetapkan bahwa modal dasar Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa seluruhnya terdiri dari kekayaan Pemerintah Provinsi yang dipisahkan, dengan jumlah sebesar Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah). Penambahan modal dasar dapat diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, penyerahan aset Pemerintah Provinsi, pemupukan dana perusahaan, dan pinjaman dari sumber perbankan, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah. Penyerahan aset sebagai penyertaan modal akan dilaksanakan dengan berita acara penyerahan barang setelah penaksiran harga sesuai ketentuan perundang-undangan. Besaran penyetoran penyertaan modal setiap tahunnya disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)