For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 5/2020 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2020Publication Date:11 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date11 Agustus 2020
Publication Date11 Agustus 2020
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru terhadap pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2019. Tujuannya adalah untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD, serta memastikan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Peraturan ini mengatur tentang penyajian laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
  2. Realisasi Anggaran: Merinci pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah.
  3. Aset, Kewajiban, dan Ekuitas: Menetapkan nilai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah pada akhir tahun anggaran.

(-)

(-)