For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 4/2004 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:17 Maret 2004Publication Date:15 Maret 2004
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi menetapkan retribusi atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah bahwa pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan jasa yang memberikan manfaat bagi orang pribadi atau badan, sehingga menimbulkan pembebanan biaya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Administrasi dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten. Objek retribusi meliputi pemberian surat keterangan/keputusan/rekomendasi/izin/legalisasi, surat perintah kerja (SPK), dan penerbitan dokumen tender. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati jasa pelayanan administrasi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Administrasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan nilai dan jenis pelayanan administrasi.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan, nilai administrasi yang dilayani dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, seperti rekomendasi/izin penelitian riset, penerbitan surat perintah kerja (SPK), rekomendasi permohonan izin prinsip, surat keputusan peruntukan tanah, perpanjangan SKHPTD, legalisir akte kelahiran, dan surat keterangan/rekomendasi.
  6. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  7. Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi berupa denda 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang tidak terutang atau kurang membayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.