For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia

Also known as: Peraturan BPOM 15/2020 · Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2020Publication Date:9 Juli 2020
Pelayanan KesehatanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date13 Juli 2020
Publication Date09 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat serta makanan yang masuk ke wilayah Indonesia. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan teknologi di bidang pengawasan obat dan makanan. Peraturan ini mengatur persetujuan pemasukan obat dan makanan melalui Surat Keterangan Impor (SKI) Border dan Post Border, yang hanya berlaku untuk satu kali pemasukan. Pelaku usaha wajib memiliki SKI Border atau Post Border sebelum mengajukan pemberitahuan impor. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon SKI, termasuk NIB dan dokumen pendukung lainnya. Proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan secara daring, dan dalam hal tertentu dapat dilakukan secara manual. Peraturan ini juga mengatur tentang laporan berkala untuk importasi obat, terutama untuk narkotika, psikotropika, dan prekursor.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan akses daring, penarikan produk, pemusnahan, pembekuan, atau pencabutan Izin Edar.