Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui situasi yang aman dan tertib, serta untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menumbuhkan disiplin. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk penanganan gangguan ketertiban umum yang melibatkan koordinasi antar lembaga pemerintah dan pihak terkait. Satpol PP Provinsi memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang meliputi deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, serta penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait ketertiban di berbagai bidang, seperti jalan, sungai, lingkungan, pendidikan, perizinan, sosial, kesehatan, barang milik daerah, kawasan tanpa rokok, kehutanan, pajak dan retribusi daerah, serta keadaan bencana. Selain itu, diatur pula mengenai penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas), sistem informasi, penguatan kelembagaan Satpol PP Provinsi, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, pembinaan, pelaporan, dan pendanaan.