For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 4/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2024Publication Date:21 Februari 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date21 Februari 2024
Publication Date21 Februari 2024
Place of EnactmentSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui situasi yang aman dan tertib, serta untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menumbuhkan disiplin. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk penanganan gangguan ketertiban umum yang melibatkan koordinasi antar lembaga pemerintah dan pihak terkait. Satpol PP Provinsi memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang meliputi deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, serta penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait ketertiban di berbagai bidang, seperti jalan, sungai, lingkungan, pendidikan, perizinan, sosial, kesehatan, barang milik daerah, kawasan tanpa rokok, kehutanan, pajak dan retribusi daerah, serta keadaan bencana. Selain itu, diatur pula mengenai penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas), sistem informasi, penguatan kelembagaan Satpol PP Provinsi, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, pembinaan, pelaporan, dan pendanaan.

(-)

1. Setiap orang, lembaga atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 20 dan Pasal 21 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, penghentian sementara pelayanan umum, pemulihan fungsi ruang, penutupan lokasi, denda administratif, pembongkaran, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).