For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2018

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Also known as: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 8/2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 8 Tahun 2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2019Publication Date:31 Desember 2018
Pemberantasan Narkotika

Information

TypeQanun
ThemeFasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
LocationPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Effective Date04 Januari 2019
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentBanda Aceh

(-)

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika bertujuan untuk melindungi masyarakat Aceh dari penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika. Pemerintah Aceh bertugas memberikan layanan informasi dan edukasi tentang bahaya narkotika, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan narkotika. Upaya pencegahan dilakukan melalui penyebaran informasi, edukasi di lembaga pendidikan, peningkatan peran aktif masyarakat, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan narkotika. Qanun ini mengatur peran keluarga, lembaga pendidikan, Perangkat Aceh dan DPRA, masyarakat, tempat/rumah kos dan rumah sewa, hotel/penginapan, tempat hiburan dan tempat usaha, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan badan usaha swasta, media massa, dan tokoh agama dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Qanun ini juga mengatur upaya khusus bagi pengguna pemula narkotika, penanganan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, pembiayaan, peran serta masyarakat, kemitraan dan jejaring kerja, kerjasama, sanksi administratif, dan penghargaan.

(-)

1. Gubernur dapat memberikan sanksi administrasi terhadap Lembaga Pendidikan, pemilik/penanggung jawab Tempat/Rumah Kos dan Rumah Sewa, pemilik/penanggung jawab Hotel/Penginapan, tempat hiburan, dan tempat usaha, serta badan usaha milik negara/daerah/swasta yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, paksaan pemerintahan, uang paksa, pembekuan izin, atau pencabutan izin usaha.