Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika bertujuan untuk melindungi masyarakat Aceh dari penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika. Pemerintah Aceh bertugas memberikan layanan informasi dan edukasi tentang bahaya narkotika, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan narkotika. Upaya pencegahan dilakukan melalui penyebaran informasi, edukasi di lembaga pendidikan, peningkatan peran aktif masyarakat, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan narkotika. Qanun ini mengatur peran keluarga, lembaga pendidikan, Perangkat Aceh dan DPRA, masyarakat, tempat/rumah kos dan rumah sewa, hotel/penginapan, tempat hiburan dan tempat usaha, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan badan usaha swasta, media massa, dan tokoh agama dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Qanun ini juga mengatur upaya khusus bagi pengguna pemula narkotika, penanganan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, pembiayaan, peran serta masyarakat, kemitraan dan jejaring kerja, kerjasama, sanksi administratif, dan penghargaan.