Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis serta penyesuaian akibat adanya penambahan atau pengurangan penerimaan daerah dan bertambahnya dana perimbangan. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 3.246.395.375,- sehingga menjadi Rp.212.638.495.375,-. Anggaran belanja bertambah sebesar Rp. 13.252.130.375,- sehingga menjadi Rp.230.966.998.325,-. Defisit setelah perubahan adalah Rp. 18.328.502.950,-. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 11.312.021.684,87 sehingga menjadi Rp. 20.124.895.634,87. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 36.894.000,- sehingga menjadi Rp. 527.000.000,-. Sisa lebih pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 19.597.895.634,87. Lampiran-lampiran yang berisi rincian perubahan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.