on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kota Prabumulih 8/2012 · Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menindaklanjuti surat Menteri Keuangan terkait klarifikasi terhadap Perda tersebut.
Perubahan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan ketentuan mengenai retribusi penerbitan Akta Kelahiran. Secara spesifik, Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 1.1 sampai dengan angka 2.4 dihapus, sehingga pencatatan register dan penerbitan kutipan Akta Kelahiran bagi Penduduk (WNI) dan Orang Asing tidak dipungut biaya.