For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Prabumulih 8/2012 · Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentPrabumulih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2011 Nomor 3 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menindaklanjuti surat Menteri Keuangan terkait klarifikasi terhadap Perda tersebut.

Perubahan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan ketentuan mengenai retribusi penerbitan Akta Kelahiran. Secara spesifik, Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 1.1 sampai dengan angka 2.4 dihapus, sehingga pencatatan register dan penerbitan kutipan Akta Kelahiran bagi Penduduk (WNI) dan Orang Asing tidak dipungut biaya.

(-)

(-)