For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi

Also known as: Permen KKP 54/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 54/PERMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:26 Desember 2018
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang diversifikasi produk perikanan berbasis surimi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menerapkan KKNI pada jenjang kualifikasi 2 (operator), kualifikasi 4 (supervisor), dan kualifikasi 5 (manajer) di bidang diversifikasi produk perikanan berbasis surimi. KKNI ini diterapkan untuk pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi.

Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi terhadap KKNI bidang diversifikasi produk perikanan berbasis surimi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(-)

(-)