For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perijinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan

Also known as: Perda Kota Surakarta 4/2007 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2007 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2007Publication Date:2 Mei 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perijinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date03 Mei 2007
Publication Date02 Mei 2007
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perizinan Bidang Kesehatan.

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap perizinan sarana dan tenaga di bidang kesehatan agar optimal dalam memberikan pelayanan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Obyek Retribusi:** Pemberian perizinan sarana dan tenaga bidang kesehatan, mencakup izin penyelenggaraan sarana kesehatan (Balai Pengobatan, Rumah Bersalin, dll.), izin praktik tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat, dll.), izin kerja tenaga kesehatan (apoteker, asisten apoteker, dll.), rekomendasi (Rumah Sakit, Perusahaan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Laik Sehat), dan sertifikat (Industri Rumah Tangga Pangan). 2. **Subyek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan sarana dan tenaga bidang kesehatan. 3. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Daerah, dengan pengecualian untuk kegiatan sosial bersifat insidentil oleh kelompok keagamaan dan apotik rakyat. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 5. **Pembayaran dan Penagihan:** Diatur mengenai tanda bukti pembayaran, surat teguran, dan jangka waktu pembayaran. 6. **Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi:** Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan mempertimbangkan kemampuan wajib retribusi dan aspek keadilan. 7. **Pembinaan dan Pengawasan:** Penyelenggaraan sarana bidang kesehatan wajib membuat catatan medik dan laporan bulanan kepada Dinas Kesehatan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan memenuhi aturan medik yang ditentukan.

1. Perizinan sarana dan tenaga Bidang Kesehatan yang telah dimiliki oleh orang atau Badan Hukum sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini sudah harus menyesuaikan. 2. Ketentuan pengaturan tentang Salon Rias dan Tempat Kesegaran Jasmani atau Fitness Centre sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perizinan Bidang Kesehatan beserta aturan pelaksanaannya, dinyatakan tetap berlaku dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan bunga 2% per bulan, maksimal 6 bulan. 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai peringatan tertulis hingga pencabutan izin.