Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap perizinan sarana dan tenaga di bidang kesehatan agar optimal dalam memberikan pelayanan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Obyek Retribusi:** Pemberian perizinan sarana dan tenaga bidang kesehatan, mencakup izin penyelenggaraan sarana kesehatan (Balai Pengobatan, Rumah Bersalin, dll.), izin praktik tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat, dll.), izin kerja tenaga kesehatan (apoteker, asisten apoteker, dll.), rekomendasi (Rumah Sakit, Perusahaan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Laik Sehat), dan sertifikat (Industri Rumah Tangga Pangan).
2. **Subyek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan sarana dan tenaga bidang kesehatan.
3. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Daerah, dengan pengecualian untuk kegiatan sosial bersifat insidentil oleh kelompok keagamaan dan apotik rakyat.
4. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
5. **Pembayaran dan Penagihan:** Diatur mengenai tanda bukti pembayaran, surat teguran, dan jangka waktu pembayaran.
6. **Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi:** Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan mempertimbangkan kemampuan wajib retribusi dan aspek keadilan.
7. **Pembinaan dan Pengawasan:** Penyelenggaraan sarana bidang kesehatan wajib membuat catatan medik dan laporan bulanan kepada Dinas Kesehatan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan memenuhi aturan medik yang ditentukan.