For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketelusuran dan Logistik Ikan Nasional

Also known as: Permen KKP 32/2024 · Permen KKP No. 32 Tahun 2024 · Permen KKP Nomor 32 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2025Publication Date:9 Desember 2024
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeSistem Ketelusuran dan Logistik Ikan Nasional
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date11 Maret 2025
Publication Date09 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 667).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) yang bertujuan untuk memantau ketersediaan stok ikan, memastikan ketertelusuran bahan baku, melindungi konsumen, memantau konektivitas logistik, mempercepat penarikan hasil perikanan jika diperlukan, dan menjamin mutu serta keamanan hasil perikanan. Sistem ini wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha perikanan, termasuk nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan pemasar ikan, dengan skala usaha yang berbeda-beda.

Penerapan Stelina dilakukan melalui penginputan data secara berkala ke dalam aplikasi Stelina atau melalui integrasi sistem yang terhubung dengan aplikasi Stelina. Data yang diinput meliputi informasi mengenai asal ikan, volume, jenis, tujuan pemasaran, dan riwayat pengolahan. Sistem ini berlaku untuk hasil perikanan dari produksi dalam negeri, yang dipasarkan di dalam negeri, untuk tujuan ekspor, dan yang berasal dari impor. Ketertelusuran dilakukan secara internal dan eksternal di seluruh rantai pasok, mulai dari praproduksi hingga pemasaran.

Direktur Jenderal terkait melakukan interkoneksi data dan verifikasi data yang diinput oleh pelaku usaha. Pelaku usaha yang telah menerapkan Stelina harus menginformasikan kepada konsumen melalui pencantuman logo Stelina, kode batang, dan informasi asal produk pada kemasan atau dokumen penjualan. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaksanaan Stelina. Kementerian dapat melakukan upaya pemerataan distribusi ikan jika ditemukan kelimpahan atau kekurangan hasil perikanan di suatu wilayah.

(-)

Pembudi Daya Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban penginputan data dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.