Peraturan Daerah ini mengatur pedoman mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur mengenai BPD.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Keanggotaan BPD: Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan.
2. Kelembagaan BPD: Struktur kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang-bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa).
3. Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Hak BPD: BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD mencakup menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dan melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional.
4. Hak, Kewajiban, dan Larangan Anggota BPD: Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Desa, menjadi pengurus partai politik, dan/atau menjadi anggota organisasi terlarang.
5. Peningkatan Kapasitas BPD: Anggota BPD mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan.