on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Soetan Kali Malikoel Adil Menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Distrik Federal Jakarta
Also known as: Keppres 54/1950 · Keppres No. 54 Tahun 1950 · Keppres Nomor 54 Tahun 1950
Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 54 Tahun 1950 menetapkan Soetan Kali Malikoel Adil sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Distrik Federal Djakarta, terhitung mulai tanggal 28 Januari 1950. Penetapan ini dilakukan sehubungan dengan penyusunan Pengadilan Tinggi dalam Distrik Federal Djakarta dan kebutuhan akan seorang yang menjalankan kewajiban Ketua Pengadilan Tinggi tersebut. Gaji dan penghasilan lain pegawai tersebut akan ditetapkan lebih lanjut, dan segala sesuatu akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinya jika kemudian ternyata terdapat kekhilafan dalam penetapan ini.