For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 5/2013 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2013Publication Date:23 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date24 Desember 2013
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 129)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi terkait Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Perubahan meliputi perubahan bidang pekerjaan menjadi bidang usaha, penambahan pengaturan mengenai layanan usaha konstruksi yang dapat dilakukan secara terintegrasi oleh badan usaha berbadan hukum, pencantuman klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi dalam IUJK, perubahan jangka waktu penerbitan IUJK menjadi 10 hari sejak permohonan diterima dan memenuhi persyaratan, serta perubahan jangka waktu pengajuan perpanjangan IUJK menjadi 14 hari sebelum masa berlaku izin berakhir. Selain itu, terdapat penambahan pengaturan mengenai laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK secara berkala kepada Gubernur dan perubahan jangka waktu perpanjangan menjadi 30 hari terhitung sejak masa IUJK berakhir sebelum IUJK dibekukan. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala setiap 3 bulan sekali kepada Bupati, dan Bupati menyampaikan laporan pemberian IUJK kepada Gubernur setiap 4 bulan sekali.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kudus. 3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.