For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 2/2017 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2017Publication Date:12 Juni 2017
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Aset Desa
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date12 Juni 2017
Publication Date12 Juni 2017
Place of EnactmentWonogiri

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan aset desa yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan pemanfaatannya. Aset Desa meliputi kekayaan asli desa, kekayaan yang dibeli dari APBDesa, hibah, pelaksanaan perjanjian, hasil kerjasama desa, dan perolehan lain yang sah.

Pengelolaan aset desa meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa, yang dapat dikuasakan sebagian kepada Perangkat Desa. Sekretaris Desa bertindak sebagai pembantu pengelola aset desa, dan Kepala Urusan sebagai petugas/pengurus aset desa.

Pemanfaatan aset desa dapat berupa sewa (maksimal 3 tahun), pinjam pakai (maksimal 7 hari, tidak berlaku untuk tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor), kerjasama pemanfaatan (maksimal 15 tahun), bangun guna serah, atau bangun serah guna (maksimal 20 tahun). Pemindahtanganan aset desa meliputi tukar menukar, penjualan (untuk aset yang tidak bernilai manfaat atau ekonomis), dan penyertaan modal pemerintah desa (berupa tanah kas desa untuk BUMDesa).

Aset Desa yang berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa, dan bangunan harus dilengkapi bukti kepemilikan. Penghapusan aset desa memerlukan Berita Acara dan Keputusan Kepala Desa, dan untuk aset strategis memerlukan persetujuan Bupati. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan aset desa.

1. Pengelolaan Aset Desa khususnya yang terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtanganan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)