For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 4/2020 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2020Publication Date:3 Agustus 2020
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date10 Agustus 2020
Publication Date03 Agustus 2020
Place of EnactmentUngaran

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Semarang secara komprehensif. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah (Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD). 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 3. Pendapatan Daerah: Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. 4. Belanja Daerah: Digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Belanja daerah diprioritaskan untuk pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. 5. Pembiayaan Daerah: Meliputi penerimaan pembiayaan (SILPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, dll.). 6. Penyusunan APBD: Proses penyusunan APBD dimulai dari penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, hingga menjadi Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama. 7. Pelaksanaan dan Penatausahaan: Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan. 8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: Akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Pelaporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

(-)

Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam Undang-Undang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal Bupati tidak mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal DPRD dan Bupati tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal Bupati tidak mengumumkan informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.