on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1995 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
Also known as: Keppres 76/1995 · Keppres No. 76 Tahun 1995 · Keppres Nomor 76 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 1994, dengan tujuan memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral serta kerjasama yang berkelanjutan dan berjangka panjang antara kedua negara.
Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mengatur langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara. Kerjasama ini mencakup pertukaran data, ilmu pengetahuan, teknologi, serta tenaga ahli dan teknisi. Selain itu, hak atas kekayaan intelektual yang timbul dalam pelaksanaan Persetujuan ini akan dimiliki bersama oleh kedua pihak. Persetujuan ini juga membentuk Komisi Bersama untuk memantau perkembangan dan pelaksanaan Persetujuan, serta menyelesaikan perselisihan secara damai melalui konsultasi atau perundingan.