on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Izin Keamanan (Security Clearance)
Also known as: Permenhan 3/2024 · Permenhan No. 3 Tahun 2024 · Permenhan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Izin Keamanan (Security Clearance) bertujuan untuk mendukung pengamanan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian izin ini digunakan sebagai pengendalian wilayah udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan. Menteri Pertahanan berwenang memberikan izin keamanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur penerbitan izin keamanan untuk pesawat udara negara asing, pesawat udara sipil asing tidak berjadwal, dan pesawat udara sipil Indonesia untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu. Pengajuan izin dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi flight clearance. Pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan. Pengawasan dan pengendalian penerbitan izin dilakukan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.