For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 3/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2011Publication Date:28 Maret 2011
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date28 Maret 2011
Publication Date28 Maret 2011
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 68).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pola tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin. Latar belakangnya adalah peningkatan tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dan perlunya penyesuaian tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah.

Ketentuan substansial mencakup jenis pelayanan yang dikenakan tarif, seperti rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik, pelayanan persalinan, rehabilitasi medik, pelayanan gigi dan mulut, pelayanan forensik dan mediko legal, pelayanan jenazah, pelayanan penunjang medik, pelayanan gizi dan farmasi, serta pelayanan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. Juga diatur mengenai kelas perawatan di rumah sakit, hak pasien, pasien jaminan asuransi, waktu pelayanan, perhitungan biaya, dan tata cara penagihan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengurangan, keringanan, dan pembebasan tarif yang dapat diberikan oleh Gubernur dengan memperhatikan kemampuan wajib tarif. Selain itu, diatur pula mengenai pelayanan non-kelas yang meliputi pelayanan IGD, ICU/ICCU/PICU/NICU, pelayanan persalinan, tindakan operasi, dan pelayanan poliklinik.

(-)

1. Dalam hal wajib tarif tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari total tarif terutang atau kurang bayar.