For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1960 tentang Rahasia Bank

Also known as: Perpu 23/1960 · Perpu No. 23 Tahun 1960 · Perpu Nomor 23 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 1960Publication Date:9 Juni 1960
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeRahasia Bank
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juni 1960
Publication Date09 Juni 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1955 tentang pengawasan terhadap urusan kredit.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menciptakan iklim yang baik bagi perkembangan perbankan yang sehat, dengan tujuan agar dana masyarakat dapat digunakan untuk tujuan produktif. Hal ini dilakukan dengan menetapkan ketentuan mengenai rahasia bank, yang dianggap penting untuk melindungi hak milik perseorangan dan mendukung kepercayaan masyarakat terhadap bank.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa bank tidak boleh memberikan informasi tentang keadaan keuangan nasabahnya kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam Pasal 3. Menteri Keuangan dan Menteri Pertama memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada pejabat pajak dan peradilan untuk meminta informasi dari bank dalam konteks penetapan pajak dan peradilan pidana. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa semua peraturan yang bertentangan dengan ketentuan ini tidak berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal dua ratus lima puluh ribu rupiah. 2. Anggota Direksi atau pegawai bank yang melanggar ketentuan rahasia bank dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal dua ratus lima puluh ribu rupiah. 3. Anggota Direksi atau pegawai bank yang tidak memberikan informasi wajib dikenai hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda maksimal dua ratus lima puluh ribu rupiah. 4. Tindak pidana ini dianggap sebagai kejahatan.