For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi

Also known as: Perbup Kabupaten Pakpak Bharat 7/2025 · Perbup Kabupaten Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2025Publication Date:21 Maret 2025
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date21 Maret 2025
Publication Date21 Maret 2025
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah/unit Kerja dalam pelaksanaan SRIKANDI, yang bertujuan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Sistem SRIKANDI, mewujudkan kemudahan, efektivitas serta tertip Administrasi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan menetapkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan pelancaran penyelenggaraan kearsipan dinamis secara elektronik antar Perangkat Daerah /unit kerja.

Ketentuan substansial mencakup penggunaan SRIKANDI untuk keperluan surat-menyurat yang bersifat eksternal di lingkungan Pemerintah Daerah, sementara surat-menyurat internal tetap menggunakan aplikasi ESADA.

Peraturan ini mengatur berbagai sumber daya kearsipan yang memadai, baik kualitas maupun kuantitasnya. Sumber daya yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk menerapkan SRIKANDI sebagai berikut: Infrastruktur, Suprastruktur

(-)

(-)