For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 1/2014 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:2 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date02 Januari 2014
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2012. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pengenaan tarif PBB sehubungan dengan pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan ke daerah serta untuk menghindari gejolak di masyarakat akibat besaran PBB terutang. Tarif PBB yang baru ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp 1.000.000.000,00. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga target penerimaan daerah dari sektor PBB Perdesaan dan Perkotaan.

(-)

(-)