For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

Also known as: Keppres 17/1997 · Keppres No. 17 Tahun 1997 · Keppres Nomor 17 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 1997Publication Date:7 Mei 1997
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Trademark Law Treaty
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Mei 1997
Publication Date07 Mei 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 ini mengesahkan Trademark Law Treaty yang diterima pada persidangan Negara-negara Anggota World Intellectual Property Organization di Jenewa, Swiss, pada tanggal 27 Oktober 1994. Pengesahan ini dilakukan untuk memenuhi amanat Presiden Republik Indonesia terkait pembuatan perjanjian internasional. Keputusan ini menetapkan bahwa Trademark Law Treaty, yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris terlampir, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk mengintegrasikan ketentuan internasional mengenai pendaftaran merek dagang ke dalam sistem hukum Indonesia, serta untuk memastikan bahwa Indonesia mematuhi standar internasional dalam perlindungan hak kekayaan intelektual.

(-)

(-)