For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 9/2012 · Perda Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:12 Desember 2012Publication Date:12 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date12 Desember 2012
Publication Date12 Desember 2012
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan Izin Undang-undang Gangguan (HO) (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2004 Seri C Nomor Seri 07)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha/kegiatan dari Pemerintah Daerah. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dampak, lokasi, sebaran dampak, besarnya modal, bentuk usaha dan luasan tempat usaha. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan indeks dan tarif dasar dengan formula yang telah ditentukan. Izin gangguan berlaku selama kegiatan usaha masih dilakukan, dengan masa retribusi 24 bulan dan kewajiban mendaftar ulang setiap masa retribusi dengan biaya 50% dari nilai retribusi.

Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika tidak dibayar tepat waktu, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

Setiap pelaku usaha wajib mengajukan permohonan perubahan izin jika ada perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.