on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 9/2012 · Perda Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha/kegiatan dari Pemerintah Daerah. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dampak, lokasi, sebaran dampak, besarnya modal, bentuk usaha dan luasan tempat usaha. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
Besarnya retribusi dihitung berdasarkan indeks dan tarif dasar dengan formula yang telah ditentukan. Izin gangguan berlaku selama kegiatan usaha masih dilakukan, dengan masa retribusi 24 bulan dan kewajiban mendaftar ulang setiap masa retribusi dengan biaya 50% dari nilai retribusi.
Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika tidak dibayar tepat waktu, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
Setiap pelaku usaha wajib mengajukan permohonan perubahan izin jika ada perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.