on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 3/2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol guna melindungi kesehatan dan ketertiban masyarakat serta meminimalkan potensi negatif akibat konsumsi minuman beralkohol.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, termasuk menetapkan tempat penjualan minuman beralkohol, menerbitkan SIUP-MB, dan melakukan pengawasan terhadap IT-MB, distributor, sub distributor, pengecer, dan penjual langsung.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: