For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pajak Atas Ijin Penjualan Minuman Keras

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 4/1994 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 1996Publication Date:30 Juni 1994
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tanggal 28 April 1954 tentang Penjualan Minuman Keras yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1955 (tambahan Seri C nr 44) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tanggal 28 April 1954 tentang Pemungutan dan Penagihan atas Pajak Penjualan Minuman Keras yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 23 Desember 1955 (Tambahan Seri C nr 66)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak atas izin penjualan minuman keras di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya mengenai penjualan minuman keras sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang baru terkait pajak atas izin penjualan minuman keras. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perizinan dan Pendaftaran:** Penjualan minuman keras harus mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang ditunjuk, dan penjual wajib mendaftarkan diri kepada Bupati Kepala Daerah setiap tahun. 2. **Objek, Subjek, dan Wilayah Pemungutan Pajak:** Pajak dikenakan kepada penjual minuman keras yang telah mendapat izin dan mendaftar. Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo. 3. **Tarif Pajak dan Cara Pembayaran:** Tarif pajak ditetapkan berdasarkan golongan minuman keras (Golongan B dan C). Pembayaran pajak dilakukan di muka, dan keterlambatan pembayaran dikenakan denda. 4. **Larangan Penjualan Minuman Keras:** Terdapat larangan penjualan minuman keras tanpa izin, kepada anak di bawah umur, di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, dan penjualan minuman keras yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan.

(-)

Pelanggaran atas Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). Hukuman dapat disertai penyitaan minuman keras.