Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak atas izin penjualan minuman keras di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya mengenai penjualan minuman keras sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang baru terkait pajak atas izin penjualan minuman keras.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Perizinan dan Pendaftaran:** Penjualan minuman keras harus mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang ditunjuk, dan penjual wajib mendaftarkan diri kepada Bupati Kepala Daerah setiap tahun.
2. **Objek, Subjek, dan Wilayah Pemungutan Pajak:** Pajak dikenakan kepada penjual minuman keras yang telah mendapat izin dan mendaftar. Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo.
3. **Tarif Pajak dan Cara Pembayaran:** Tarif pajak ditetapkan berdasarkan golongan minuman keras (Golongan B dan C). Pembayaran pajak dilakukan di muka, dan keterlambatan pembayaran dikenakan denda.
4. **Larangan Penjualan Minuman Keras:** Terdapat larangan penjualan minuman keras tanpa izin, kepada anak di bawah umur, di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, dan penjualan minuman keras yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan.