For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tanah Laut

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 5/2014 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:26 Juni 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tanah Laut
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date-
Publication Date26 Juni 2014
Place of EnactmentPelaihari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) Kabupaten Tanah Laut.

Latar Belakang dan Tujuan:

RIPKD dibentuk dengan latar belakang potensi sumber daya alam, peninggalan sejarah, seni, dan budaya di Kabupaten Tanah Laut. Tujuannya adalah untuk mengembangkan kepariwisataan guna menunjang pembangunan daerah, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan memperhatikan aspek agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup, serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Ketentuan Substansial:

RIPKD berasaskan pemanfaatan, pelestarian, keterpaduan, berkelanjutan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuannya meliputi pemberian arahan kegiatan pengembangan kepariwisataan, mewujudkan pembangunan kepariwisataan melalui industri, destinasi, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan, memberikan arah pembangunan sesuai keanekaragaman budaya dan alam, memberikan gambaran komprehensif mengenai pengembangan ODTW, memberikan pedoman perencanaan, dan memberikan arah kebijakan dalam membangun kepariwisataan yang didasari kebijaksanaan perencanaan pembangunan daerah.

Sasaran RIPKD adalah memantapkan pembangunan kepariwisataan daerah, menetapkan strategi dan skala prioritas pembangunan, menyusun konsep pembangunan kepariwisataan, mengidentifikasi kawasan dan obyek wisata unggulan, menyusun arah kebijakan dan strategi pembangunan, mengelola potensi pariwisata secara profesional, serta menjaga kelestarian alam dan budaya.

Fungsi RIPKD adalah sebagai pedoman pembinaan dan pengembangan kawasan pariwisata, obyek dan daya tarik wisata, sarana dan prasarana pariwisata, pemasaran pariwisata, promosi, kelembagaan kepariwisataan, sumber daya manusia kepariwisataan, serta investasi pembangunan di bidang kepariwisataan. Juga sebagai pedoman pengawasan dan pengendalian pengembangan pariwisata, penyusunan rencana pembangunan daerah sub sektor pariwisata, dan penjabaran pemanfaatan ruang sub sektor kepariwisataan berdasarkan RTRW Kabupaten Tanah Laut.

RIPKD berlaku selama 10 tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun.

Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) meliputi wisata alam, sejarah dan budaya, taman rekreasi dan buatan manusia, pendidikan, dan bahari. Selain itu, terdapat obyek kegiatan wisata minat khusus yang meliputi wisata alam dan budaya. Bupati dapat menetapkan suatu kawasan sebagai ODTW berdasarkan perkembangan potensi pariwisata.

Kebijakan umum pembangunan pariwisata daerah meliputi pembangunan pariwisata berbasis masyarakat, pengembangan pariwisata pedesaan dan industri kecil, pembangunan daya tarik wisata berbasis alam, seni dan budaya, pembangunan fasilitas dan utilitas pariwisata dengan pola dan sistem setempat, serta pembangunan dan pengembangan kawasan wisata melalui kerjasama dengan investor.

Satuan wilayah pengembangan pariwisata daerah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata berdasarkan satuan wilayah pengembangan pariwisata daerah perkotaan, perbukitan, dan pantai.

Pengembangan ODTW merupakan upaya pengelolaan dan pelestarian ODTW yang meliputi keindahan alam, keaslian lingkungan dan bentuk alam, keanekaragaman hayati dan budaya daerah yang adiluhung yang merupakan kekayaan daerah.

Pengembangan akomodasi wisata diarahkan pada kegiatan pendataan, penataan, peningkatan sumber daya manusia, pengembangan sistem informasi serta memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berinvestasi dibidang akomodasi wisata diwilayah Kabupaten Tanah Laut.

Pengembangan Sarana dan Prasarana wisata meliputi ketersedian fasilitas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan yang datang ke ODTW Kabupaten Tanah Laut.

Pengembangan Sumber daya manusia diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam melayani kegiatan-kegiatan pariwisata, serta meningkatkan peran serta masyarakat dilokasi dan sekitar obyek wisata.

Pengembangan kelembagaan diarahkan untuk meningkatkan peran serta lembaga-lembaga pariwista yang ada dimasyarakat bersama-sama pemerintah mengembangkan kepariwisataan daerah.

Pengembangan lingkungan wisata diarahkan sebagai perencanaan pengembangan ODTW yang memperhatikan lingkungan, serta menghasilkan wisata yang ramah lingkungan sehingga lingkungan terjaga.

Pengembangan ekonomi kepariwisataan diarahkan agar pembangunan pariwisata daerah mampu meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat di daerah.

Setiap kegiatan pembangunan dengan maksud untuk melakukan pengembangan sarana prasarana kepariwisataan dikawasan wisata yang dilakukan oleh SKPD maupun investor diwajibkan untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Disparbudpora.

(-)

(-)