Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan daya saing daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Sasaran Inovasi Daerah: Mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan efektivitas pelayanan publik, kinerja perangkat daerah, dan daya saing daerah.
- Bentuk Inovasi Daerah: Inovasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai kewenangan daerah.
- Kriteria Inovasi Daerah: Mengandung pembaharuan, memberi manfaat, tidak membebani masyarakat, sesuai kewenangan daerah, dan dapat direplikasi.
- Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah: Usulan dapat berasal dari Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan masyarakat. Proses pengusulan melibatkan penyusunan proposal, pembahasan oleh tim independen atau rapat paripurna DPRD, evaluasi oleh Perangkat Daerah terkait, dan penetapan oleh Bupati.
- Uji Coba Inovasi Daerah: Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang ditugaskan, dengan tata laksana yang dapat berbeda dari peraturan perundang-undangan selama tidak membahayakan.
- Penerapan Inovasi Daerah: Ditetapkan dengan Peraturan Daerah jika membebani masyarakat atau anggaran daerah, atau dengan Peraturan Bupati jika berkaitan dengan tata laksana internal.
- Pendanaan: Dianggarkan dalam APBD.
- Gerakan Satu Instansi Satu Inovasi: Perangkat Daerah diharapkan mengusulkan minimal satu inovasi setiap tahun melalui kompetisi.