on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Also known as: Perda Kabupaten Asahan 7/2014 · Perda Kabupaten Asahan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Asahan, terutama dalam menanggulangi gejala kerawanan pangan, pasca bencana, dan keadaan darurat. Pemerintah Kabupaten Asahan bertanggung jawab atas ketersediaan pangan di daerah.
Ketentuan Substansial:
Cadangan pangan Pemerintah Daerah ditetapkan minimal sebesar 100 ton ekuivalen beras, yang bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang tidak mengikat. Pengelolaan cadangan pangan dilakukan oleh instansi yang membidangi ketahanan pangan, yang dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan/atau Badan Usaha Milik Desa. Penyaluran cadangan pangan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Jumlah bantuan beras disesuaikan dengan kebutuhan dan indeks 400 gram/hari/kepala keluarga, paling lama 60 hari, atau sesuai hasil investigasi Tim Pelaksana.
Kepala Desa/Lurah melaporkan keadaan rawan pangan melalui Camat ke instansi yang membidangi ketahanan pangan. Tim Pelaksana melakukan identifikasi kelompok sasaran penerima bantuan cadangan pangan. Kepala instansi yang membidangi ketahanan pangan wajib membuat laporan tentang perkembangan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan kepada Bupati setiap triwulan dan tahunan.
Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan.