on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Pada Badan Standardisasi Nasional
Also known as: Perka BSN 11/2015 · Perka BSN No. 11 Tahun 2015 · Perka BSN Nomor 11 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memastikan pengelolaan keuangan di Badan Standardisasi Nasional dilakukan secara efektif, efisien, tertib, transparan, disiplin, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan keseragaman dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai pejabat di Badan Standardisasi Nasional, termasuk Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan keuangan atas kegiatan yang dananya bersumber dari DIPA. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pengajuan usulan kegiatan, pembuatan komitmen, penyampaian dokumen tagihan, dan penerbitan surat perintah membayar.